KEPULAUAN SANGIHE(SINDO86TV.COM)
Kejaksaan Negeri kabupaten Kepulauan Sangihe Menetapkan Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan dana CSR (Corporate Social Responsibility ) Bank Sulut Go Tahuna tahun 2023 dan tindak pidana korupsi terkait penggunaan program dana tol laut di pelabuhan Tahuna Tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Penetapan kedua tersangka kasus dugaan korupsi di sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor kejaksaan negeri Kepulauan Sangihe senin 7 September 2026
kepala Seksi intelijen kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Jhon .T. Padalani S.H, MH, mengatakan kedua tersangka telah melewati serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti dan saksi dan melakukan pendalaman terhadap fakta yang di temukan.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dikejaksaan Negeri kabupaten Kepulauan Sangihe Menetapkan insial DP (Kepala Dinas Sosial kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai tersangka kasus dana CSR Bank Sulut Go Tahuna tahun 2023 dugaan kerugian negara mencapai 357 Juta.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana program tol laut di pelabuhan Tahuna tahun 2017 sampai tahun 2021.
Penyidik Menetapkan HJ (mantan karyawan PT Pelni /penanggung jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna) sebagai tersangka dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar 1.5 Miliar.
kami menyadari penetapan seorang pejabat pemerintah sebagai tersangka tentu menjadi perhatian publik ,namun satu hal yang kami tegaskan penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan , status tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang di peroleh penyidik.”
kejaksaan Negeri kabupaten Kepulauan Sangihe akan menjalankan proses ini secara objektif , profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku ,tegas dalam penegakkan hukum tetapi juga tetap menghormati martabat manusia.” Tegas Kasi intelijen, Jhon Padalani, SH, MH
dalam penetapan tersangka penyidik melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan, pengumpulan dokumen, keterangan yang diuji, ada fakta yang didalami serta alat bukti yang di analisis semua itu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum memiliki dasar yang dapat di pertanggung jawabkan .
Kami memastikan kedua perkara ini masih terus berjalan dan berproses secara hukum ,jika terbukti bersalah hukum akan memberikan konsekuensi.”Ucap jhon Padalani
kejaksaan negeri kabupaten Kepulauan Sangihe tegas tanpa arogansi ,kami membangun penegakkan hukum berdasarkan kepercayaan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti dan kepercayaan
setiap uang negara apabila disalahgunakan negara pasti hadir untuk melindungi ucap kasi intel Jhon Padalani.
kami mengajak seluruh warga masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila ada dugaan penyimpangan , berikan informasi yang benar , jangan menyebarkan fitnah , jangan membangun Vonis melalui media sosial dan jangan menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk membenci seseorang.
hukum harus memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh warga masyarakat.
Kejaksaan Negeri kabupaten Kepulauan Sangihe akan terus menjalankan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakkan hukum tidak bole hanya terlihat kuat ,tetapi hukum harus adil tidak hanya hadir ketika ada pelanggaran, tetapi juga hadir untuk menjaga mereka yang haknya harus di lindungi.” demikian ucap kasi Intel Jhon Padalani.
ARIEL PULUMBARA
